Iklan Bos Aca Header Detail

Satlantas Bandarlampung Kirim 7 Surat Pelanggar

Satlantas Bandarlampung Kirim 7 Surat Pelanggar

radarlampung.co.id - Hingga hari kedua pelaksanaan uji coba program elektronic traffic law enforcement (E-TLE), Satlantas Polresta Bandarlampung mencatat ada sebanyak tujuh orang pelanggar lalulintas yang terekam kamera pengawas.

Masing-masing pelanggaran terjadi di hari pertama pelaksanaan uji coba E-TLE yakni sebanyak dua orang, dan sisanya, lima orang melakukan pelanggaran lalulintas di hari kedua. Uji coba tersebut dilakukan selama dua hari yakni 4 dan 5 Maret 2021.

Adapun pelanggaran yang tercatat selama pelaksanaan uji coba, antara lain pelanggaran tidak menggunakan helm yang dilakukan dua pengguna kendaraan roda dua, dan tidak menggunakan sabuk pengaman yang dilakukan lima pengguna kendaraan roda empat.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha. “Sampai dengan saat ini, total sudah ada tujuh surat konfirmasi yang kita kirimkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Selanjutnya, sambung dia, untuk saat ini Satlantas Polresta Bandarlampung masih menunggu para pelanggar lalulintas yang telah dikirimi surat untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut.

Konfirmasi dapat dilakukan dalam dua cara, yakni datang langsung ke ruang Gakkum Mapolresta Bandarlampung, atau dengan melakukan konfirmasi secara online melalui website etle.korlantas.polri.go.id.

“Untuk sementara kita masih tunggu konfirmasi dari masyarakat yang telah dikirimi surat tersebut. Masyarakat bisa melakukan konfirmasi secara online jika berhalangan hadir,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, selama dua hari pelaksanaan uji coba E-TLE tersebut, pihaknya masih berfokus pada sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan E-TLE. Mulai dari perekaman pelanggaran yang terjadi, verifikasi jenis pelanggaran hingga pengiriman surat yang dilakukan PT POS.

Selanjutnya, Satlantas Polresta Bandarlampung bersama Ditlantas Polda Lampung juga akan melakukan evaluasi secara mendalam. Terkait hal-hal yang harus disempurnakan hingga pada saat peluncuran E-TLE secara resmi yang akan dilakukan pada 17 Maret, mendatang.

Dia mengatakan, surat konfirmasi tersebut dikirimkan kepada pelanggar lalulintas dalam kurun waktu maksimal 2 hari untuk alamat di dalam kota, dan maksimal 3 hari untuk alamat yang berada di luar kota.

Untuk proses denda tilang, pelanggar lalulintas diberikan waktu selama 7 hari. Jika pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam waktu 7 hari, maka akan diberlakukan sanksi berupa pemblokiran STNK. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: